Comunitynews | Kab. Tangerang – Aktivitas peleburan aluminium yang diduga tidak memiliki izin resmi ditemukan di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Usaha ini diketahui sudah berjalan cukup lama dan beroperasi secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pemerintah setempat. Temuan tersebut mencuat pada Kamis, 4 September 2025.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kegiatan peleburan dilakukan dengan cara pembakaran terbuka.
Asap pekat hasil pembakaran aluminium membumbung ke udara dan diduga mengandung bahan berbahaya beracun (B3) yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan.
Seharusnya, usaha peleburan logam semacam ini wajib memiliki izin resmi, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL.
Seorang warga berinisial Wt mengaku sudah lama mengetahui aktivitas tersebut.
“Setiap malam atau siang asapnya selalu ada. Baunya menyengat sekali, kami sulit bernapas. Saya tidak bisa berbuat banyak karena hanya masyarakat kecil,” ujarnya dengan nada pasrah.
Informasi di lapangan juga menyebutkan, usaha peleburan itu milik seorang pengusaha berinisial Sarwono yang berasal dari Legok. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi, Agus Gultom, angkat bicara terkait temuan ini. Ia menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.
> “Ini jelas melanggar aturan. Jika benar usaha peleburan aluminium itu tidak mengantongi izin, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pencemaran,” tegasnya.
Agus menambahkan, selain merusak kesehatan, praktik ilegal seperti ini juga bisa dijerat berbagai pasal hukum. Antara lain, Pasal 106 UU Perdagangan, serta Pasal 98, 103, 104, 106, dan 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, bisa pula dikenakan Pasal 158 UU Minerba jika berkaitan dengan pengolahan mineral tanpa izin.
Masyarakat berharap aparat terkait tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah serius bagi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.
Aris