Comunitynews | Jakarta – Memasuki usia 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum atas tanah serta mewujudkan tata ruang berkelanjutan bagi masyarakat.
Pesan ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Nusron menyebut, salah satu wujud kehadiran negara adalah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga September 2025, tercatat sebanyak 123,1 juta bidang tanah telah didaftarkan, dengan 96,9 juta di antaranya sudah bersertifikat. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Selain sertipikasi, pemerintah juga fokus mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Nusron menjelaskan, hingga saat ini telah diterbitkan 646 RDTR dari target 2.000, di mana 428 RDTR sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“RDTR ini penting sebagai acuan pembangunan daerah sekaligus pintu masuk investasi yang lebih tertata,” ujarnya.
Ia menekankan, tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berkembang tanpa kendali dan berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan. Karena itu, Nusron mengajak seluruh pihak ikut memastikan tanah tetap terjaga dan ruang tertata, sejalan dengan tema besar HANTARU 2025: “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita.”
“Jika tata ruang tertib dan kepastian hukum atas tanah terjamin, manfaatnya akan langsung dirasakan rakyat,” tegasnya.