Comunitynews | Kab. Tangerang — Aktivitas penambangan tanah timbun yang tergolong galian C di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali memicu polemik.
Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah disegel aparat karena diduga tidak mengantongi izin resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.
Penutupan yang pernah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ternyata tidak membuat aktivitas berhenti. Justru, berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pengangkutan tanah masih berlangsung, seolah mengabaikan sanksi yang telah diberikan.
“Pengawasan yang lemah membuat pelaku usaha merasa kebal hukum. Dampaknya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan,” ujar Jay, perwakilan LBH Swastika Advokasi Nusantara, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Jay memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke instansi lebih tinggi.
“Kami ingin tahu mengapa galian ilegal ini masih berjalan meski sudah ada surat penutupan resmi. Ini persoalan serius yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu sopir truk pengangkut tanah mengaku, pengaturan di lapangan dikoordinasikan oleh oknum mantan Sekretaris Desa Gintung. Informasi ini semakin memunculkan tanda tanya terkait siapa saja pihak yang terlibat.
Masyarakat pun menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah.
“Satpol PP seharusnya bisa menghentikan kegiatan ini, tapi sampai sekarang tambang masih beroperasi,” ucap salah satu warga.
Fenomena ini menambah daftar panjang persoalan penegakan hukum terhadap galian C ilegal di Kabupaten Tangerang, sekaligus menjadi alarm akan pentingnya pengawasan lingkungan yang lebih tegas dan konsisten.
Aris