Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi Terkait Surat Paklaring Mantan Karyawan

5 Agu 2025, 12:07 WIB Last Updated 2025-08-05T05:07:15Z


Comunitynews | Kota Tangerang – Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers akhirnya angkat bicara terkait kabar keterlambatan penerbitan surat paklaring atas nama Rialam Tugatorop, mantan karyawan perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan resmi yang digelar di kantor pusat perusahaan, Jalan Raya Siliwangi No.178 A, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (4/8), pihak manajemen menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan ataupun niat memperlambat hak mantan pekerja.

Abdul Rokhim, Manajer Personalia PT Panca Prima Eka Brothers, menyampaikan langsung klarifikasi kepada Simson Nababan selaku pendamping advokasi Rialam. Ia menjelaskan bahwa permintaan paklaring memang sempat masuk ke bagian sekuriti, namun keterlambatan terjadi karena dirinya tengah menjalankan tugas audit di luar kantor.

“Kami tidak pernah memiliki niat untuk menghambat permintaan tersebut. Ini murni karena kendala waktu dan kurangnya koordinasi internal. Setelah saya mengetahui permintaan itu, kami segera menindaklanjutinya,” kata Abdul Rokhim.

Penegasan serupa disampaikan oleh Luthfi Mulyana, kuasa hukum perusahaan. Ia menyebutkan bahwa persoalan ini hanya soal miskomunikasi internal yang tidak perlu dibesar-besarkan.

“Tidak ada motif apapun dari perusahaan untuk menahan surat paklaring. Selama permintaan diajukan sesuai prosedur, kami pasti tindak lanjuti,” tegasnya.

Pertemuan yang turut dihadiri perwakilan manajemen lainnya yakni Amirullah dan Agus Hendarman berlangsung secara terbuka, komunikatif, dan tanpa ketegangan. Kedua pihak hadir dengan semangat menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Simson Nababan mengapresiasi sikap terbuka perusahaan. Ia menyampaikan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk menindaklanjuti hak kliennya, bukan untuk mencari polemik.

“Kami berterima kasih atas respons positif manajemen. Tujuan kami hanya menuntaskan kewajiban administratif yang menjadi hak klien kami,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, kedua belah pihak berharap agar masalah tersebut dapat dianggap selesai. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi terbuka dan efektif antara perusahaan dan pekerja, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak ketenagakerjaan.

Iklan

iklan