![]() |
Comunitynews | Kab. Tangerang – Proyek pembangunan jalan paving blok di Kampung Peburan RT 15/04, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai kritik tajam dari masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang sudah berjalan sekitar lima hari itu diduga tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Salah satu temuan yang menonjol adalah indikasi tidak dilakukannya pemadatan pada lantai kerja sebelum pemasangan paving. Padahal, tahap pemadatan merupakan bagian vital untuk memastikan paving tidak cepat amblas, miring, atau bergelombang.
Selain itu, pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek pembangunan.
“Kalau alasan tidak perlu pemadatan karena sudah ada paving lama di bawahnya, itu jelas keliru. Standar teknis tidak bisa diabaikan begitu saja. Begitu juga soal K3, meskipun proyek dikerjakan di lingkungan kampung, aturan tetap harus dipatuhi,” tegas Agus Gultom, Ketua Badan Pemantauan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, saat dimintai tanggapan, Kamis (28/8/2025).
Agus menambahkan, ketidakjelasan proyek makin diperparah dengan ketiadaan papan informasi yang seharusnya dipasang di lokasi. Menurutnya, tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, hingga pihak pelaksana proyek.
“Tidak adanya papan proyek sangat mencurigakan. Itu bisa menjadi pintu masuk dugaan adanya pelanggaran aturan, baik terkait transparansi maupun akuntabilitas. Publik berhak tahu dari mana dana ini berasal dan siapa penanggung jawabnya,” ujarnya.
Sejumlah warga juga menyampaikan keresahan serupa. “Kami jadi bertanya-tanya, ini proyek apa, siapa yang mengerjakan, anggarannya berapa. Kalau tidak ada papan informasi, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi?” ungkap seorang warga setempat.
Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan proyek tersebut merupakan bagian dari program pemerintah Provinsi Banten melalui aspirasi salah seorang anggota DPRD Banten. Namun hingga kini, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi.
Agus Gultom menegaskan bahwa BP2 Tipikor akan terus memantau persoalan ini.
“Kami mendesak pemerintah daerah segera melakukan investigasi dan memeriksa dugaan penyimpangan teknis maupun administratif dalam proyek tersebut. Jangan sampai anggaran publik digunakan tanpa pengawasan yang jelas,” pungkasnya.
Muhayar


