Comunitynews | Banjarbaru, - Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung legalisasi aset keagamaan. Hal ini ditandai dengan penyerahan 11 sertipikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan. Acara berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Kamis (31/7).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengajak organisasi masyarakat berbasis keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah, untuk proaktif mengurus legalitas aset yang dimiliki. Menurutnya, kepemilikan sertipikat hak milik atas tanah-tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan aset secara produktif.
“Kami mendorong seluruh ormas keagamaan untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi. Dengan legalitas yang jelas, nilai dari aset keagamaan tersebut bisa semakin berkembang,” kata Menteri Nusron.
Data terbaru menunjukkan, dari 6.166 rumah ibadah yang menjadi target sertifikasi di Kalimantan Selatan, sebanyak 5.102 bangunan atau sekitar 82,74% telah mengantongi sertipikat. Untuk tanah wakaf, dari total 8.521 bidang, sebanyak 7.385 bidang atau 86,66% telah disertifikasi.
Meski progresnya cukup signifikan, Menteri Nusron menekankan pentingnya konsistensi dalam tindak lanjut proses sertifikasi. Ia menyebut masih banyak pengajuan yang mandek tanpa kejelasan.
“Sering kali proses hanya sampai di tengah jalan. Kalau memang serius, ayo kita jalankan bersama. Pemerintah siap mendampingi, asal ada komitmen dari pihak pengelola,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mempererat kolaborasi antara negara dan institusi keagamaan dalam mewujudkan tata kelola tanah wakaf yang berkelanjutan.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Abdul Aziz beserta jajaran.
Melalui program ini, diharapkan aset-aset wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan umat dan pembangunan daerah.