Comunitynews | Maluku Utara – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberhasilan program sertipikasi tanah sangat ditentukan oleh peran aktif pemerintah daerah, terutama pemerintah desa.
Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, penerbitan sertipikat tanah tidak bisa dilakukan tanpa dukungan administrasi dari pemerintah desa yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah di wilayahnya.
“Kolaborasi dan koordinasi bersifat mutlak. Kami tidak bisa mengeluarkan sertipikat tanpa adanya dokumen dari Pemda, khususnya kepala desa, yang memahami sejarah tanah tersebut,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi syarat utama untuk menghindari potensi sengketa. “Untuk mencegah konflik, dibutuhkan check and balance. Sertipikat hanya bisa diterbitkan bila ada dasar dokumen yang jelas dari tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah.
Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat penting, baik sebagai jaminan akses permodalan maupun sebagai warisan yang sah bagi generasi berikutnya.
“Program ini kami nilai sangat strategis, karena dapat menyelesaikan persoalan agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sherly.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron yang turut didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi. Aset tersebut resmi diserahkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN, Lalu Harisandi.
Kerja sama strategis juga diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula.
Ruang lingkup kerja sama meliputi legalisasi aset, penyelesaian sengketa pertanahan, serta dukungan terhadap program strategis nasional.
Rakor ini turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis.