![]() |
Ilustrasi |
Comunitynews | Kab.Tangerang – Polemik penahanan ijazah kembali mencuat di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga, Junida bersama keluarganya, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sepatan setelah ijazah miliknya dijadikan jaminan pinjaman uang dan hingga kini belum dikembalikan.
Kasus bermula ketika korban meminjam uang sebesar Rp3 juta kepada seorang rentenir dengan jaminan ijazah. Meskipun pinjaman tersebut telah dilunasi bahkan hingga mencapai Rp4,5 juta, ijazah korban masih ditahan.
“Laporan kami sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor SP2HP B/170/VIII/2025 SEK SPT pada 5 Agustus 2025,” ungkap Surgani, pihak keluarga korban, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan tidak akan menyerah untuk memperjuangkan hak keluarganya. “Kami dirugikan dan berharap kepolisian bisa menindaklanjuti kasus penahanan ijazah ini sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak yang dituduh sebagai penahan ijazah, Lina Intan, membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Lina beralasan masih ada sisa utang lain di luar pinjaman Rp3 juta tersebut.
Namun, pernyataan Lina dibantah oleh suaminya sendiri. “Hutang itu sudah dibayar dan jumlahnya bahkan melebihi pokok pinjaman,” jelasnya.
Kasus ini kini tengah diproses oleh Polsek Sepatan. Polisi memastikan laporan telah masuk dan sedang dilakukan pendalaman untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Praktik penahanan ijazah sebagai jaminan hutang selama ini menuai kritik karena dianggap merugikan pemilik dokumen, mengingat ijazah adalah dokumen penting yang tidak seharusnya diperjualbelikan atau ditahan. Aris