![]() |
Jurnalis Baratv (Kaos putih) Moh Aris Yanto resmi lapor ke Polresta Tangerang (Tigaraksa) |
Comunitynews | Kab. Tangerang - Seorang jurnalis sekaligus Redaktur media online Baratv, Moh. Aris Yanto, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polresta Tangerang.
Langkah tersebut diambil usai dirinya diduga mendapat intimidasi hingga ancaman verbal dari sekelompok orang yang mendatangi rumahnya di Desa Mauk Barat.
Dalam surat bernomor 062/Red-Baratv/VIII/2025 yang diterima Seksi Umum (SIUM) Polresta Tangerang pada Rabu (13/8/2025), Aris menjelaskan bahwa persoalan bermula setelah ia menulis berita mengenai kondisi seorang warga bernama K (inisial) .
Warga tersebut tinggal di rumah tidak layak huni bersama dua anaknya, dan kasus kemanusiaan itu sempat viral di media sosial.
Namun, pemberitaan tersebut diduga menimbulkan ketidaksenangan pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Kepala Desa Mauk Barat.
Pada Senin (11/8/2025) sore, sekelompok orang dipimpin oknum jaro dan RT mendatangi rumah Aris. Diskusi yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi justru berubah menjadi situasi panas dengan dugaan intimidasi serta ancaman.
Pasca insiden itu, keluarga Aris mengaku khawatir untuk beraktivitas di luar rumah. Untuk menjamin keselamatan dirinya dan keluarga, Aris bersama Wakil Pemimpin Redaksi Baratv, Joko Triono, melaporkan kejadian tersebut sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Polresta Tangerang.
Kebebasan Pers Harus Dijunjung
Joko Triono menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, mekanisme yang benar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada yang keberatan, seharusnya menempuh jalur resmi. Bisa melalui hak jawab, atau datang ke kantor redaksi, bukan dengan cara mendatangi rumah jurnalis secara beramai-ramai,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Wartawan Kabupaten Tangerang, Irawan. Menurutnya, tindakan sekelompok orang yang dipimpin oknum jaro mendatangi rumah redaktur Baratv merupakan bentuk tekanan yang tidak dapat dibenarkan.
“Pertanyaannya, apa sebenarnya peran oknum jaro ini sampai harus turun langsung? Polisi harus segera mengusut motif di balik tindakan tersebut,” tegas Irawan.
Pihak Baratv berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti secara cepat dan proporsional oleh Polresta Tangerang. Redaksi juga mengapresiasi respons jajaran kepolisian yang dinilai humanis dan profesional dalam memberikan perlindungan awal bagi jurnalis.
“Tekanan tidak akan menyurutkan semangat kami. Baratv akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran,” tegas pihak redaksi dalam pernyataan resminya.
Muhayar