Comunitynews | Enrekang, Sulawesi Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/8/2025).
Agenda ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan tanah warisan leluhur.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program ini bukan upaya negara mengambil alih tanah ulayat, melainkan bentuk nyata perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.
“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara atau mengutamakan kepentingan investor dengan mengorbankan hak masyarakat. Justru pendaftaran tanah ulayat adalah komitmen negara menjaga warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman,” jelas Rezka dalam sambutan.
Tiga Prinsip Utama Tanah Ulayat
Dalam pemaparannya, Rezka menyebut ada tiga prinsip penting terkait pengadministrasian tanah ulayat:
1. Tidak untuk dikuasai negara – tanah ulayat tetap berada di tangan masyarakat adat.
2. Sinergi hukum adat dan hukum nasional – pengaturan adat diintegrasikan dalam sistem pertanahan nasional.
3. Hak, bukan kewajiban – masyarakat adat memiliki kebebasan untuk mendaftarkan tanahnya, sementara negara berperan sebagai fasilitator.
Manfaat Pendaftaran Tanah Ulayat
Selain menjamin kepastian hukum, Rezka menekankan empat manfaat utama dari pendaftaran tanah ulayat, yaitu:
- Perlindungan aset masyarakat adat dari pengambilalihan sepihak.
- Pencegahan sengketa dan konflik tanah.
- Menjaga keberadaan tanah ulayat untuk generasi mendatang.
- Memperkuat posisi hukum masyarakat adat dalam mempertahankan tanah warisan.
Kolaborasi Multipihak
Keberhasilan program ini, kata Rezka, memerlukan dukungan berbagai pihak. Mulai dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, hingga tokoh adat dan masyarakat sipil. Dukungan tersebut mencakup pengawasan, advokasi, serta penyusunan kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat adat.
“Dengan kerja bersama, kami berharap semakin banyak masyarakat adat terdorong mendaftarkan tanah ulayatnya. Ini demi kepastian hukum dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Penyerahan Sertipikat dan Ruang Dialog
Pada kesempatan itu, Rezka juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, dan Aset Pemerintah Kabupaten Enrekang kepada masyarakat.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; perwakilan Universitas Hasanuddin; pejabat Kementerian Dalam Negeri; Wakil Bupati Enrekang; jajaran Forkopimda; serta tokoh masyarakat hukum adat.
Acara yang juga menghadirkan ruang diskusi ini diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya menjaga hak adat dari ancaman konflik maupun kepentingan pihak luar.