![]() |
Alat berat yang digunakan oknum yang mengaku2 Kepala Suku Adat untuk merusak lahan dan kelapa sawit warga Kampung D.30 |
Comunitynews | Riau - Kini sudah sebanyak 21 warga pemilik kelapa sawit dengan luas sekitar 76 hektar di Desa Bumbung, Kecamatan Bahtin Solapan, Provinsi Riau, yang lebih dikenal kampung D.30, dirusak secara brutal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Perwakilan dari masyarakat di Kampung D.30, Cornelius Samosir menjelaskan, orang tua nya bersama masyarakat lainnya sejak tahun 1996 sudah membuka lahan kebun sawit dan tinggal di kampung D.30, yang sebelumnya merupakan hutan.
“Orang tua kami dan masyarakat lainnya telah lama membuka lahan, bahkan hingga orang tua kami meninggal. Kami masyarakat kampung D.30 cuma minta keadilan demi kebutuhan hidup Kami bersama keluarga. Dan Kami semua dari dulu sudah bermukim di desa dan kampung D.30 ini selama puluhan tahun,” jelas Kornelius kepada wartawan Sabtu (19/07/2025).
Pohon kelapa sawit kami, jelas Kornelius, sudah dari sekitar bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih di rusak oleh beberapa orang yang mengaku Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat berupa excavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan.
Sementara itu Riduan Sitinjak (62) yang telah mengelola lahan sejak tahun 2012 lalu, dengan luas sekitar 9,5 hektare juga ikut di rusak termaksud kelapa sawit yang telah produktif. Dari 9,5 hektare kini hanya sekitar 5 hektare saja yang masih bisa dipanen tandan sawitnya untuk biaya hidup sehari-hari.
“Kami mengarapkan pemerintah dan pihak kepolisian untuk memperhatikan nasib kami. Tindakan para orang-orang yang melakukan pengerusakan tersebut seperti kebal hukum. Jika ini terus dibiarkan bisa saja akan ada kontak fisik yang kemungkinan akan terjadi, apalagi saya dan masyarakat hanya bergantung hidup dari hasil kelapa sawit,” terang Riduan. (Tim)