SURABAYA — Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut telah melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan untuk tahun 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti capaian tersebut dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Nusron.
Menurutnya, integrasi LP2B ke dalam RTRW diperlukan agar perlindungan terhadap lahan pertanian tidak hanya berhenti pada proses administratif. Dengan masuknya LP2B ke dalam dokumen tata ruang, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan diharapkan memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di daerah.
Nusron menyebut peluang untuk mempercepat proses tersebut semakin terbuka setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi RTRW.
Secara nasional, penetapan LP2B disebut telah mencapai 87,60 persen. Sementara capaian Jawa Timur sebesar 87,34 persen turut berkontribusi terhadap pemenuhan target nasional minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ujar Nusron.
Untuk mendorong percepatan pencapaian target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan tersebut memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah, baik dalam penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan itu diarahkan agar LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR), sekaligus menyelaraskan periode perencanaan tata ruang mulai tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” kata Nusron.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dari capaian tersebut, sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni. Adapun 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah. Di sisi lain, sembilan kota masih menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik wilayah yang didominasi kawasan perkotaan.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada Rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil.
Dalam rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajaran, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur.


