ADS

ads

,

Iklan

Penyelesaian Konflik Agraria Tak Bisa Disamaratakan, Nusron Ungkap Tiga Kategori

12 Agu 2026, 05:59 WIB Last Updated 2026-08-11T22:59:46Z

JAKARTA — Pemerintah memetakan konflik agraria berdasarkan status dan karakteristik lahan yang disengketakan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut pemetaan tersebut penting karena menentukan mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan setiap persoalan pertanahan.


Penjelasan itu disampaikan Nusron setelah menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI yang membahas penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).


Nusron mengatakan sedikitnya terdapat tiga kelompok utama konflik agraria yang menjadi perhatian pemerintah. Ketiganya meliputi konflik di kawasan hutan, konflik yang bersinggungan dengan aset BUMN atau aset pemerintah/BMN, serta konflik yang melibatkan lahan milik swasta.


“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori,” kata Nusron kepada wartawan.


Ia menilai status kepemilikan dan penguasaan lahan menjadi titik penting sebelum pemerintah menentukan bentuk penyelesaian. Konflik yang melibatkan pihak swasta, misalnya, dapat ditangani melalui proses pertemuan dan pemeriksaan terhadap legalitas maupun izin yang dimiliki.


Menurut Nusron, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan lahan oleh pihak swasta, termasuk mencabut izin sesuai aturan yang berlaku.


Namun, pendekatan berbeda harus diterapkan apabila sengketa menyangkut aset milik negara. Persoalan tersebut dinilai lebih kompleks karena menyentuh aspek hukum keuangan negara dan tata kelola aset pemerintah.


“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.


Selain aset negara dan swasta, pemerintah juga harus mengikuti prosedur khusus ketika konflik terjadi di kawasan hutan. Nusron menyebut penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” ujarnya.


Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait juga hadir dalam pembahasan tersebut.


Nusron mengikuti rakor didampingi jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Iklan