CILEGON, Comunitynews– Tanggung jawab dan ketersediaan pihak pelaksana maupun konsultan pengawas pada proyek pembangunan pagar SMPN 12 Cilegon menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek pada Rabu (12/08/2026), tidak di temukan keberadaan pelaksana pekerjaan maupun konsultan pengawas saat kegiatan proyek berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pihak perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan yang dibiayai dari anggaran pemerintah. Padahal, keberadaan pelaksana dan pengawas di lapangan dinilai penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan yang telah di tetapkan dalam kontrak.
"Dari papan informasi proyek diketahui pekerjaan Pembangunan Pagar SMPN 12 Cilegon bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp367.120.000 dan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender."
Awak media menilai pengawasan terhadap proyek tersebut perlu di perketat. Tim teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon diminta turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari kedalaman galian pondasi, kualitas material yang digunakan, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.
Selain itu, pihak sekolah sebagai penerima manfaat proyek juga di harapkan aktif melakukan pengawasan agar hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan pendidikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas terkait ketidakhadiran mereka di lokasi proyek saat dilakukan pemantauan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang di berikan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon juga belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mutu pembangunan yang diharapkan masyarakat.



