JAKARTA — Kementerian ATR/BPN menempatkan pembenahan sistem pelayanan sebagai salah satu strategi utama untuk mencegah praktik mafia tanah. Percepatan pelayanan dan integrasi data dengan pemerintah daerah dinilai dapat mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, sistem pertanahan yang memiliki data akurat dan terintegrasi akan membuat proses pelayanan menjadi lebih transparan sekaligus mengurangi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan.
Pernyataan itu disampaikan Nusron seusai menghadiri agenda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menilai, keberadaan data yang tidak sinkron maupun proses pelayanan yang tidak memiliki kepastian waktu dapat menciptakan ruang abu-abu. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan mafia tanah untuk menawarkan jasa kepada masyarakat.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron.
Karena itu, pemerintah mendorong penyelarasan data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kesepakatan mengenai integrasi tersebut telah dibahas Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Integrasi NIB dan NOP nantinya menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri yang mengatur penguatan koordinasi di tingkat kabupaten/kota.
Di sisi lain, ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap kepastian durasi pelayanan. Pemerintah menilai proses yang terlalu lama dapat membuka peluang munculnya perantara tidak resmi yang menawarkan bantuan pengurusan kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, layanan Peralihan Hak dengan target waktu penyelesaian 10 hari akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 17 Agustus 2026. Tahap awal kebijakan tersebut diterapkan di 17 kabupaten/kota.
Nusron mengatakan, upaya menghadapi mafia tanah harus dilakukan dari dua sisi, yakni penegakan hukum dan pembenahan sistem. Menurutnya, perbaikan mekanisme pelayanan harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM).
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron turut didampingi Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.



