CILEGON, Comunitynews–Minimnya aktivitas pekerjaan pada salah satu proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (14/08/2026), tidak terlihat adanya aktivitas para pekerja pada lokasi proyek yang di kerjakan oleh PT Rizquna Abadi Jaya.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp125.334.000,00 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Kondisi lokasi yang tampak sepi tanpa adanya aktivitas pekerjaan menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pelaksanaan proyek serta efektivitas pengawasan yang di lakukan oleh pihak terkait.
Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pelaksana kegiatan guna memperoleh penjelasan terkait tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek. Namun hingga berita ini di terbitkan, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon selaku pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut juga belum memberikan penjelasan resmi atas temuan di lapangan. Ketiadaan informasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait menimbulkan tanda tanya di tengah spekulasi masyarakat mengenai progres pekerjaan yang di biayai menggunakan anggaran daerah.
Sejumlah pihak menilai bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik harus di laksanakan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Kehadiran pelaksana di lapangan serta keterbukaan informasi mengenai progres pekerjaan di nilai penting guna menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan adanya kendala dalam pelaksanaan proyek.
"Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon segera memberikan klarifikasi terkait kondisi proyek tersebut, termasuk menjelaskan jadwal pekerjaan, progres pelaksanaan, serta alasan tidak adanya aktivitas pekerja pada saat dilakukan pemantauan oleh awak media."
Hingga berita ini di tulis, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari PT Rizquna Abadi Jaya maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.



