ADS

ads

,

Iklan

Data NIB dan NOP Bakal Disatukan, Pemerintah Bidik Transparansi dan Optimalisasi PAD

12 Agu 2026, 05:51 WIB Last Updated 2026-08-11T22:51:16Z

JAKARTA — Pemerintah mulai memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penyelarasan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Kebijakan tersebut disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).


Nusron mengatakan, integrasi kedua data tersebut diperlukan untuk menghilangkan perbedaan informasi yang selama ini masih ditemukan antara data pertanahan dan data PBB.


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian data luas bidang tanah. Dengan menggunakan NIB dan NOP sebagai rujukan yang terintegrasi, Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan berdasarkan data yang sama.


“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.


Kebijakan tersebut bukan sepenuhnya baru. Integrasi NIB dan NOP telah diterapkan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.


Nusron mengungkapkan, daerah yang telah menerapkan integrasi tersebut mengalami pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB selama dua tahun. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan antara data PBB dengan data yang tercatat dalam NIB, termasuk luas tanah yang sebelumnya tercantum lebih kecil.


Ia optimistis penerapan integrasi secara lebih luas dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa harus diikuti dengan kenaikan tarif pajak.


“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.


Di sisi lain, Tito Karnavian menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah daerah setelah SEB tersebut diterbitkan. Menurutnya, koordinasi antara perangkat daerah yang mengelola pendapatan dan Kantah harus diperkuat agar proses integrasi berjalan efektif.


SEB tersebut sekaligus menjadi payung koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantah dalam menyatukan data pertanahan dengan data perpajakan.


“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.


Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diarahkan membuat perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP.


Pemerintah berharap penyatuan data tersebut dapat menghasilkan informasi pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat dan selaras. Selain memperkuat transparansi pelayanan kepada masyarakat, langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak serta penerimaan daerah.


Penandatanganan SEB turut dihadiri Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kabinet Merah Putih.

Iklan