ADS

ads

,

Iklan

ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Maksimal 12 Hari

14 Agu 2026, 08:57 WIB Last Updated 2026-08-14T01:57:03Z

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat reformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan kepada masyarakat.


Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi pelayanan harus menghasilkan proses yang lebih terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Meski demikian, percepatan layanan tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam pengarahan yang diikuti Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Bapenda. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).


Nusron menjelaskan bahwa kepastian menjadi salah satu dasar utama dalam transformasi pelayanan. Masyarakat sebagai pemohon harus mengetahui secara jelas proses dan waktu penyelesaian layanan yang mereka ajukan.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujarnya.


Selain kepastian waktu, pemerintah juga menargetkan pelayanan pertanahan yang lebih sederhana dan mudah diakses. Menurut Nusron, pelayanan publik harus terus mengikuti kebutuhan masyarakat.
Fokus perubahan saat ini diarahkan pada dua layanan, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.


Untuk Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan target penyelesaian selama 12 hari. Adapun masyarakat ditargetkan tidak perlu menunggu jadwal pengukuran lebih dari tujuh hari.


Penerapan sistem tersebut kini telah mencakup 400 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia.


Adapun transformasi pada layanan Peralihan Hak dirancang dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Skema tersebut membagi batas waktu penyelesaian berdasarkan tahapan dan instansi yang terlibat.


Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari. Setelah itu, PPAT diberikan target dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).


Sementara proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai maksimal lima hari setelah pemohon melengkapi seluruh persyaratan serta menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Dengan pembagian waktu tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pelayanan Peralihan Hak sekaligus mengurangi ketidakpastian dalam proses pengurusan.


Nusron menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada koordinasi dan komitmen seluruh pihak. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang sama dalam membangun pelayanan publik yang lebih mudah.


“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” katanya.


Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.


Hadir pula Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.

Iklan