Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan di Provinsi Banten. Salah satunya melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) yang diikuti oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Kegiatan pemasangan patok batas dilaksanakan di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Pelaksanaannya melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kota Cilegon, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk kolaborasi dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf.
Program ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan tanda batas yang jelas dinilai penting karena dapat mendukung proses pengukuran dan pendaftaran tanah secara lebih efektif serta akurat. Selain itu, keterlibatan masyarakat diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan keamanan aset wakaf dalam jangka panjang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas menjadi langkah awal yang menentukan dalam proses sertipikasi tanah wakaf.
“Batas yang jelas dan telah mendapat kesepakatan para pihak akan mempermudah proses pendaftaran tanah. Dengan demikian, aset wakaf memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat untuk kepentingan umat,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui sinergi berkelanjutan dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Melalui pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang terdokumentasi dengan baik, memiliki batas yang pasti, serta memperoleh sertipikat sebagai jaminan perlindungan hukum bagi generasi yang akan datang.



