TANGERANG SELATAN – Pimpinan Redaksi BantenNet, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepada wartawan, Rusadin menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika dirinya berupaya membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun, situasi di lokasi diduga berubah menjadi keributan hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap dirinya.
"Saya datang untuk membantu mencari jalan keluar terkait permasalahan kecelakaan tersebut. Namun, justru saya mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan sejumlah luka," ujar Rusadin.
Dalam laporannya, Rusadin mengaku menerima beberapa pukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah. Akibat insiden tersebut, ia mengalami luka memar pada kening, bibir bagian atas, serta kaki kiri.
Sebagai bagian dari proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
"Saya mempercayakan proses ini kepada kepolisian dan berharap penanganannya dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Serpong. Penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kronologi lengkap dan pihak yang bertanggung jawab.
Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak hanya bertujuan mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya, tetapi juga sebagai upaya menegakkan hukum agar penyelesaian masalah di tengah masyarakat tidak dilakukan melalui tindakan kekerasan. Aris



