Kendari – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program strategis Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam mendorong transformasi layanan pertanahan.
Menurutnya, transformasi layanan pertanahan diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN yang berkomitmen menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional,” kata Andi Tenri Abeng.
Ia menambahkan, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan dalam kerja sama ATR/BPN dan KPK yang mulai dijalankan sejak Oktober 2025. Program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Beberapa manfaat yang ditargetkan antara lain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan tata kelola aset daerah, serta peningkatan mutu pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dalam kesempatan itu, para pihak juga menyepakati sejumlah langkah bersama untuk memperkuat koordinasi dan transparansi antarinstansi. Komitmen tersebut mencakup pelaksanaan sembilan paket program kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang.
Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, terdapat pula program sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, turut menyaksikan penandatanganan komitmen bersama tersebut bersama jajaran pemerintah daerah dan ATR/BPN.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan bahwa sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah merupakan aspek penting dalam pembangunan. Karena itu, menurutnya, penguatan tata kelola yang bersih dan transparan harus terus dilakukan.
Ia mengapresiasi pelaksanaan rakor yang dinilai dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.
“Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus diperkuat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Andi Sumangerukka.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.


