Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah memperketat perlindungan sawah produktif dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan memperkuat kendali pemerintah pusat melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan tahap awal penetapan LSD telah mengunci delapan provinsi.
“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta LP2B, ada di delapan provinsi,” kata Nusron.
Delapan provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Menurut Nusron, luas LSD di wilayah itu mencapai sekitar 3,83 juta hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sekitar 7,35 juta hektare.
“Kalau kita mengacu, 60 persen total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Dari tahun 2021, alih fungsinya dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” ujarnya.
Ia menyebut pengendalian terpusat membuat laju alih fungsi lahan turun signifikan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.
Pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal I 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Tim Pelaksana Terpadu harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD. Jumlahnya harus 87 persen dari total LBS, dan diharapkan tersedia pertengahan Maret 2026,” kata Nusron.
Sebanyak 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir kuartal II 2026, sehingga seluruh penetapan LSD nasional diharapkan rampung pertengahan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan untuk merespons tingginya laju alih fungsi sawah yang mengurangi lahan pangan strategis.
“Revisi Perpres ini sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang telah mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perpres 4/2026 mengatur tahapan teknis penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi data lintas instansi, pengusulan oleh Ketua Tim Terpadu, hingga penetapan peta oleh Menteri ATR/BPN dan pemutakhiran berkala.
Rakortas tersebut dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini menjadi dasar perlindungan permanen sawah produktif sekaligus penguatan sistem data lahan nasional.


