Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menghadapi praktik mafia tanah yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Warga diminta segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan mafia tanah yang merugikan pemilik lahan.
Menurut Iljas, masyarakat yang mendapati adanya indikasi penyerobotan tanah atau tindakan yang mengarah pada praktik mafia tanah sebaiknya segera menyampaikan laporan kepada ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melengkapi bukti-bukti yang valid.
Ia menuturkan bahwa tanah sering kali menjadi hasil jerih payah masyarakat yang disiapkan sebagai aset dan warisan keluarga. Oleh karena itu, dokumen pertanahan, terutama sertipikat, harus dijaga dengan baik dan tidak diberikan kepada pihak lain tanpa alasan yang sah.
Iljas menjelaskan, berbagai kasus mafia tanah umumnya melibatkan pemalsuan dokumen, penguasaan lahan secara ilegal, hingga perubahan data kepemilikan yang tidak sesuai prosedur. Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta segera bertindak jika menemukan indikasi pelanggaran.
Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diminta melengkapi dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran PBB, dan dokumen transaksi lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak yang terlibat, dan bukti-bukti pendukung agar laporan dapat segera diproses,” kata Iljas.
Apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga disarankan untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi antara ATR/BPN dan penegak hukum guna memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Iljas memastikan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik mafia tanah dan akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap para pelaku.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan dugaan mafia tanah, karena pemerintah berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


