Polemik terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPT Puskesmas Mauk Tahun Anggaran 2025–2026 masih menjadi perhatian publik.
Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menilai tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum menjawab substansi pertanyaan yang sebelumnya diajukan melalui surat klarifikasi.
Dalam surat balasan yang diterima FWJ Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa pengelolaan laporan keuangan BLUD berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Selain itu, Dinkes menyampaikan bahwa audit laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih berlangsung, sehingga audit untuk tahun anggaran berikutnya belum dapat dilakukan.
Namun, FWJ Indonesia menilai penjelasan tersebut belum memberikan jawaban atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Puskesmas Mauk.
Sekretaris Wilayah FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, mengatakan pihaknya lebih menyoroti langkah konkret yang telah dilakukan Dinas Kesehatan dalam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya audit laporan keuangan oleh BPK RI, tetapi juga langkah konkret dari Dinas Kesehatan terkait klarifikasi, pemeriksaan internal, dan transparansi terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran BLUD Puskesmas Mauk,” ujar Aris.
Menurutnya, surat balasan yang diberikan lebih banyak menjelaskan aspek administratif dan belum menguraikan secara rinci mengenai realisasi kegiatan maupun proses verifikasi internal yang telah dilakukan.
“Belum ada penjelasan apakah sudah dilakukan pemeriksaan internal, bagaimana realisasi kegiatan, validitas SPJ, mekanisme pengadaan, maupun proses verifikasi yang dilakukan. Substansi yang kami pertanyakan masih belum terjawab,” tegasnya.
FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang juga meminta agar seluruh item anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan maupun laporan realisasi dapat dibuktikan secara fisik dan faktual di lapangan.
Aris menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki bukti yang jelas, baik dari sisi pelaksanaan kegiatan maupun hasil yang dapat diverifikasi.
“Setiap judul anggaran harus memiliki bukti nyata. Realisasinya harus jelas dan dapat dibuktikan di lapangan. Jangan sampai hanya tercatat dalam dokumen anggaran, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan fakta,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran kesehatan yang bersumber dari dana publik agar terhindar dari dugaan penyimpangan maupun praktik mark-up.
“Anggaran kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
FWJ Indonesia menyatakan langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Organisasi tersebut juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan yang sedang menjadi sorotan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Rencananya, aksi damai akan dilaksanakan setelah Hari Raya Iduladha. Namun, jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Ketua Korwil FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang, Irawan.
“Kami berencana menggelar aksi damai usai Hari Raya Iduladha. Untuk waktunya masih menunggu arahan dari Ketua Korwil Kabupaten Tangerang, Bang Irawan,” pungkas Aris. (Aligus)


