CILEGON – Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan dalam pengurusan pajak yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Edukasi ini dilakukan guna mengoreksi anggapan sebagian masyarakat yang menilai seluruh urusan pajak tanah dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan.
Pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa beberapa jenis pajak yang berhubungan dengan tanah berada di bawah kewenangan lembaga lain. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Adapun Kantor Pertanahan berperan dalam pelayanan administrasi pertanahan, seperti pendaftaran tanah, pengukuran, pemeliharaan dan pembaruan data pertanahan, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, menilai penting bagi masyarakat untuk memahami fungsi dan kewenangan setiap instansi agar proses pelayanan berjalan lebih efektif.
“Tidak semua urusan yang berkaitan dengan tanah, terutama yang menyangkut pajak, menjadi kewenangan Kantor Pertanahan. Kami berharap masyarakat mengetahui instansi yang tepat sehingga proses pengurusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien,” kata Osman Affan.
Dengan adanya penyampaian informasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berharap masyarakat semakin memahami mekanisme layanan pertanahan dan dapat mengurus kebutuhannya melalui instansi yang berwenang.


