Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengikuti apel penandatanganan addendum kontrak di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan pengarahan pimpinan terkait penyesuaian wilayah kerja PPPK.
Apel tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mengenai perpindahan wilayah tugas PPPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penandatanganan addendum kontrak dilakukan sebagai langkah administratif sekaligus penegasan komitmen pegawai di lokasi penugasan baru.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme sebagai aparatur pelayanan publik. Ia meminta seluruh PPPK siap beradaptasi dengan dinamika organisasi.
“Perpindahan wilayah kerja adalah bagian dari kebutuhan organisasi. Saya minta seluruh pegawai tetap disiplin dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam amanat apel.
Harison juga mengapresiasi kehadiran dan kesiapan para PPPK dalam mengikuti proses penandatanganan kontrak tambahan tersebut. Ia berharap momentum ini menjadi titik awal penguatan komitmen pelayanan yang transparan dan akuntabel di wilayah Banten.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, menyebut kegiatan ini sebagai upaya memperkuat sinergi antarjajaran pertanahan di Banten. Pihaknya, kata dia, siap mendukung program strategis kementerian serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Apel ditutup dengan penandatanganan addendum kontrak oleh para PPPK. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja serta memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkungan BPN Provinsi Banten.



