Jakarta — Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Firman Ariefiansyah Singagerda, menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) Semester II Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) di Balai Agung, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan pengembang, serta instansi terkait yang terlibat dalam proses pengelolaan aset daerah.
Penandatanganan BAST merupakan bagian dari tahapan administratif untuk memastikan Fasos dan Fasum yang telah dibangun pengembang secara resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset serta menjamin pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada para pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR yang telah memenuhi kewajiban penyerahan Fasos dan Fasum sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan fasilitas tersebut agar dapat segera digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan warga Jakarta.
Partisipasi Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dalam kegiatan ini menegaskan dukungan terhadap penataan dan pengamanan aset daerah, sekaligus memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.


