ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Tetap Lindungi Kebebasan Berpendapat dan Aksi Massa

5 Jan 2026, 20:00 WIB Last Updated 2026-01-05T13:00:30Z


Jakarta, ComunitynewsPemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan berekspresi warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik maupun aktivitas demonstrasi.



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP telah melalui pembahasan panjang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Menurutnya, prinsip perlindungan hak asasi manusia menjadi fondasi utama dalam perumusan kedua regulasi tersebut.



“Pemerintah tidak pernah berniat membungkam kritik. Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi, tetap dijamin dalam sistem hukum kita,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (5/1).



Ia menilai kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat sebagian besar dipicu oleh penafsiran pasal yang tidak utuh. Menurut Supratman, ketentuan dalam KUHP harus dibaca secara menyeluruh dan kontekstual, bukan dipahami secara terpisah dari tujuan pembentukannya.



Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai demonstrasi dalam KUHP bersifat administratif dan teknis, bukan sebagai bentuk pelarangan.



“Yang diwajibkan adalah pemberitahuan, bukan izin. Ini dilakukan agar aparat dapat menyiapkan pengamanan dan memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi,” jelas Edward.



Edward menambahkan, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila aksi unjuk rasa dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum. Selama aksi berjalan damai dan sesuai ketentuan, hak berdemonstrasi tetap dilindungi undang-undang.



Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa kritik tidak dapat dipidana. Ia menyebut ketentuan tersebut dirancang sebagai delik aduan yang terbatas, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.



“Kritik, saran, maupun pendapat adalah bagian penting dari demokrasi. Yang dilarang adalah penistaan atau fitnah, bukan kritik,” tegasnya.



Selain itu, pemerintah menilai pembaruan KUHAP membawa arah reformasi hukum acara pidana yang lebih modern, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan penegakan hukum.



Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami substansi KUHP dan KUHAP secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Iklan