ADS

ads

,

Iklan

Pemerintah Alokasikan Hingga Rp 60 Triliun di APBN 2026 untuk Antisipasi dan Pemulihan Bencana

7 Jan 2026, 09:16 WIB Last Updated 2026-01-07T02:16:21Z


Bogor, ComunitynewsPemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana dengan menyiapkan anggaran khusus dalam APBN 2026. Dana yang disediakan untuk sektor kebencanaan diperkirakan berada di kisaran Rp 53 hingga Rp 60 triliun dan dapat digunakan secara cepat saat kondisi darurat terjadi.



Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa alokasi anggaran tersebut saat ini berada dalam tahap finalisasi, namun telah dimasukkan dalam kerangka APBN 2026. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1).



“Untuk penanganan bencana, anggarannya sedang difinalkan dan kisarannya antara Rp 53 sampai Rp 60 triliun. Anggaran ini sudah disiapkan dalam APBN 2026,” kata Prasetyo.



Prasetyo menjelaskan, sebagian besar dana tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai dana siap pakai. Dana ini dapat segera dimanfaatkan apabila terjadi bencana alam maupun keadaan darurat lain yang memerlukan penanganan cepat dari pemerintah.



Di luar dana siap pakai, pemerintah juga mengalokasikan anggaran tersendiri untuk tahap pemulihan pascabencana. Anggaran ini mencakup kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk perbaikan infrastruktur serta fasilitas umum yang rusak akibat bencana.



“Pemulihan pascabencana memiliki alokasi anggaran terpisah dari dana siap pakai. Jadi tidak menggunakan pos yang sama,” ujarnya.



Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas fiskal untuk melakukan penyesuaian anggaran jika terjadi perkembangan situasi yang tidak terduga. Mekanisme penyesuaian tersebut telah diatur dalam sistem pengelolaan APBN.



“Dalam pelaksanaannya, Presiden memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran apabila memang dibutuhkan, sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.



Dalam postur makro APBN 2026, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.153,6 triliun. Defisit anggaran direncanakan berada di angka 2,68 persen terhadap PDB.



Melalui kebijakan anggaran tersebut, pemerintah berharap APBN 2026 mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta mempercepat pemulihan di daerah rawan bencana, sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Iklan