ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Pemeriksaan Saksi Tergugat Warnai Sidang Lanjutan Perkara Harta Gono-Gini di PA Cilegon

7 Jan 2026, 14:50 WIB Last Updated 2026-01-07T08:01:10Z

Cilegon, ComunitynewsPengadilan Agama (PA) Cilegon kembali melanjutkan persidangan perkara harta gono-gini dengan Nomor Perkara 709/2025/PA.Clg pada Rabu (7/1/2026). Sidang yang digelar pada siang hari tersebut berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.



Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cilegon dan dihadiri para pihak yang bersengketa, termasuk kuasa hukum penggugat Siti Maulida, Agus Triyono, serta pihak tergugat yang menghadirkan kuasa  hukum nya juga serta saksi-saksi untuk memperkuat pembelaannya. Pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian guna mengurai secara jelas objek harta gono-gini yang menjadi pokok sengketa.



Selama persidangan berlangsung, majelis hakim memberikan kesempatan secara luas kepada saksi tergugat untuk menyampaikan keterangan di hadapan persidangan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh majelis hakim maupun kuasa hukum para pihak guna menggali fakta-fakta yang dinilai relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.



Proses tanya jawab berlangsung lancar dan terarah. Situasi persidangan yang kondusif mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjaga prinsip peradilan yang objektif, berimbang, serta menjunjung tinggi hak para pihak untuk menyampaikan keterangan dan argumentasi hukumnya.



"Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Ibu Siti maulida, Agus Triyono, menyampaikan pandangannya terkait jalannya sidang. Ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah bersikap profesional dengan memberikan waktu yang proporsional kepada para pihak, termasuk kesempatan untuk mengajukan permohonan sidang setempat."



Menurutnya, sidang setempat merupakan langkah penting agar majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi fisik objek harta gono-gini yang dipersengketakan. Dengan demikian, proses pembuktian diharapkan menjadi lebih terang dan menyeluruh. Ia pun berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penilaian objek sengketa.



Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu mempertimbangkan secara hukum dan akan menyampaikannya dalam bentuk putusan sela. Putusan sela terkait permohonan sidang setempat tersebut direncanakan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.



Lebih lanjut, kuasa hukum Bu Siti maulida.Agus Triyono menegaskan harapan kliennya agar proses persidangan dapat terus berjalan secara transparan dan adil hingga putusan akhir, Ia juga berharap gugatan yang diajukan dapat dikabulkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.



Sidang lanjutan perkara harta gono-gini ini merupakan bagian dari mekanisme peradilan di Pengadilan Agama Cilegon dalam memberikan kepastian hukum serta mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Iklan