ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Pemprov Banten Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

26 Des 2025, 18:18 WIB Last Updated 2025-12-26T11:18:00Z


Serang, ComunitynewsPemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang serta saat perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.



Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Melalui aturan tersebut, masyarakat dilarang menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun di seluruh wilayah Provinsi Banten.



"Pemprov Banten menilai penggunaan petasan kerap menimbulkan gangguan keamanan, risiko kebakaran, serta kecelakaan, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil demi menciptakan suasana pergantian tahun yang aman dan kondusif".



Selain aspek keamanan, Gubernur Andra Soni menekankan bahwa larangan ini juga mengandung pesan sosial dan kemanusiaan. Pemerintah mengajak masyarakat Banten untuk menunjukkan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera dengan merayakan Tahun Baru secara sederhana dan penuh kepedulian.



Dalam surat edarannya, gubernur menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.



Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan instansi terkait guna memastikan pengawasan dan penegakan ketertiban berjalan optimal. Peran aktif camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda turut diharapkan dalam memberikan edukasi kepada warga.



Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap malam pergantian Tahun Baru 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan mencerminkan solidaritas sosial seluruh masyarakat.

Iklan