ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

WNA Polandia Pembuat Onar di Kafe Cilegon Akhirnya Dideportasi

25 Nov 2025, 21:55 WIB Last Updated 2025-11-25T14:55:08Z


CILEGON, Comunitynews — Seorang warga negara Polandia berinisial DP (29) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon setelah terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Cilegon.


Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Tri Putranto, mengungkapkan bahwa proses penindakan berawal dari laporan warga mengenai keributan di sebuah kafe kawasan Kecamatan Jombang pada Sabtu dini hari (22/11/2025). Mendapat laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera berkoordinasi dengan Polres Cilegon dan bergerak menuju lokasi.


Petugas mendapati DP dalam kondisi mabuk berat dan bertindak agresif. Ia sempat merusak kendaraan milik warga, melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.


Perilaku tersebut dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga memenuhi unsur tindakan administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


“Atas pelanggaran yang dilakukan, kami menjatuhkan sanksi deportasi. WNA tersebut telah dinyatakan tidak lagi diperbolehkan berada di wilayah Indonesia,” jelas Aditya.


Proses pendeportasian dilaksanakan pada Minggu (23/11/2025). DP dikawal ketat dari Kantor Imigrasi Cilegon menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Ia dipulangkan melalui penerbangan KLM Royal Dutch Airlines (KL810) yang berangkat pukul 19.25 WIB dengan tujuan akhir Warsawa, Polandia.


Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga ketertiban serta memastikan setiap WNA menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Imigrasi Cilegon selalu berkomitmen menjaga keamanan dan tidak segan menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.


Pihak Imigrasi juga mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kondusivitas lingkungan.

Iklan