ADS

ads

,

Iklan

Wagub Dimyati Keterbukaan Informasi Jadi Pilar Utama Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

13 Nov 2025, 06:35 WIB Last Updated 2025-11-12T23:35:39Z


Banten, ComunitynewsWakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan prinsip keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.


Hal tersebut disampaikan Dimyati saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (12/11/2025).


Predikat KIP yang diperoleh bukan sekadar penghargaan, tapi bukti kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Kepercayaan ini nilainya sangat tinggi dan harus dijaga dengan transparansi serta akuntabilitas,” ujar Dimyati.


Ia menambahkan, penghargaan yang diterima berbagai badan publik di Banten merupakan motivasi sekaligus tantangan untuk terus memperkuat keterbukaan di segala aspek pemerintahan. “Ke depan, seluruh kegiatan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka  mulai dari pengelolaan APBD hingga proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.


Dimyati juga menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. “Kalau semuanya transparan, masyarakat bisa ikut mengawasi, dan pemerintah pun bekerja dengan lebih nyaman dan percaya diri,” tuturnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Ojat Sudrajat, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP 2025 telah dimulai sejak Mei lalu melalui beberapa tahapan, termasuk pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh badan publik. Dari total 107 lembaga yang diundang, sebanyak 77 lembaga mengembalikan SAQ, terdiri atas 40 OPD, 8 pemerintah daerah, 11 lembaga nonstruktural, 14 BUMD, dan 4 desa.


“Tahun ini penilaian dilakukan berdasarkan enam indikator, yaitu kualitas dan jenis informasi, pelayanan informasi publik, komitmen organisasi, sarana prasarana, serta aspek digitalisasi,” ungkap Ojat.


Berdasarkan Keputusan KI Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025, sebanyak 77 badan publik dinyatakan memperoleh predikat Informatif. Selain itu, KI Banten juga memberikan penghargaan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang dianggap berjasa dalam mendorong keterbukaan informasi di Banten, termasuk Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.


Ojat berharap momentum ini menjadi penggerak bagi seluruh lembaga publik di Banten untuk terus meningkatkan layanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Iklan