ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Sengketa Tanah Tanjung Bunga Makassar: Nusron Wahid Tegaskan Kasus Lama, Fokus Benahi Sistem Pertanahan Nasional

10 Nov 2025, 17:57 WIB Last Updated 2025-11-10T10:57:54Z
Sengketa Tanah Tanjung Bunga Makassar

Comunitynews - Sengketa tanah Tanjung Bunga Makassar kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan warisan lama dari era 1990-an, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Menurut Nusron, kasus ini justru muncul kembali karena pemerintah tengah memperkuat transparansi dan menata ulang sistem administrasi pertanahan secara nasional.
“Ini bukan kasus baru. Akar permasalahannya sudah ada sejak 1990-an. Sekarang terangkat lagi karena kami sedang membuka dan menertibkan data pertanahan agar lebih transparan,” kata Nusron di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Lahan 16,4 Hektare dengan Dua Dasar Hukum Berbeda


Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, ternyata memiliki dua dasar hukum berbeda.

Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, dan berasal dari kebijakan pemerintah daerah sejak awal 1990-an.

Selain itu, sengketa ini juga pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong, dengan putusan memenangkan GMTD.

Fokus Penyelesaian Berdasarkan Fakta Hukum


Menteri Nusron menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan otomatis terhadap pihak lain di lahan yang sama.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lokasi tersebut ada beberapa dasar hak dan subjek hukum yang berbeda. Jadi penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan data valid dan administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sedangkan Kementerian ATR/BPN berperan dalam memastikan data pertanahan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa tanah yang disebut dalam putusan benar-benar sesuai dengan data resmi yang tercatat di sistem pertanahan,” tegas Nusron.

Langkah Koordinasi dan Pencegahan Sertipikat Ganda


Sebagai langkah konkret, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah menyurati Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis sebelum pelaksanaan eksekusi di lapangan.

“Konstatiring administratif sangat penting agar tidak terjadi salah objek saat eksekusi,” tambahnya.

Menteri Nusron juga memanfaatkan momentum ini untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data pertanahan lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah di seluruh Indonesia. Upaya tersebut dilakukan agar ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan maupun penerbitan sertipikat ganda (double certificate).

“Kalau sekarang kasus lama muncul, itu artinya sistem kita sedang jujur. Kami ingin semua terbuka supaya tidak ada lagi masalah serupa di masa depan,” katanya.

ATR/BPN Netral, Fokus pada Kepastian Hukum


Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak mana pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo Group), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar semua hak atas tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih,” tutup Nusron Wahid.

Source: kementerian ATR/BPN

Iklan