ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN Minta Penetapan Penerima TORA Bebas Tekanan Politik

26 Nov 2025, 21:18 WIB Last Updated 2025-11-26T14:18:28Z

 

Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN Minta Penetapan Penerima TORA Bebas Tekanan Politik

Reforma Agraria menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang dibuka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rabu (26/11/2025). Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa subjek penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak.


Menteri Nusron mengingatkan para kepala daerah yang hadir, mulai dari bupati hingga wali kota, agar keputusan terkait penetapan subjek TORA tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun tekanan kelompok tertentu. “Subjek TORA harus diprioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang menggantungkan hidup pada tanah. Jangan sampai penetapannya dipengaruhi tekanan politik,” tegasnya di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.


Pemda Punya Peran Sentral dalam Menetapkan Subjek TORA


Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, kepala daerah menjabat sebagai Ketua GTRA di wilayah masing-masing secara ex-officio. Sementara di tingkat pusat, Ketua GTRA adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai Ketua Harian.


Dalam struktur tersebut, ATR/BPN bertugas menyediakan dan menetapkan objek TORA, namun kewenangan menentukan siapa penerima TORA berada sepenuhnya di tangan kepala daerah. Oleh karena itu, ia meminta integritas kepala daerah menjadi prioritas.


Masih Ada Ketidaktepatan Sasaran


Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menyoroti masih adanya ketidaktepatan sasaran penerima TORA. Aturan sebenarnya sudah jelas: penerima harus berasal dari kelompok prioritas, mulai dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah hingga mereka yang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil satu dan desil dua.


Namun dalam pelaksanaannya, ia menemukan adanya intervensi politik lokal yang menyebabkan penerima TORA tidak sesuai kriteria. “Jangan sampai mereka yang bukan petani, tidak tinggal di wilayah objek, atau tidak masuk kategori miskin justru mendapat jatah karena tekanan politik. Hak masyarakat desil satu dan dua tidak boleh disalip,” ujarnya.


Imbauan Integritas untuk Kepala Daerah


Di hadapan seluruh anggota GTRA Bali, Menteri Nusron meminta setiap kepala daerah meneliti kembali daftar calon penerima dengan lebih cermat. Ia menegaskan agar tidak ada nama yang dimasukkan karena kedekatan politik atau kepentingan transaksional.


“Mohon kepada para bupati dan wali kota, teliti betul oleh timnya. Pastikan nama-nama yang ditetapkan benar-benar layak dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.


Penguatan Komitmen dan Digitalisasi Layanan Pertanahan


Rakor tersebut juga diisi penandatanganan komitmen bersama antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah terkait percepatan sertipikasi hak atas tanah sebagai bagian dari penguatan Reforma Agraria. Selain itu, diluncurkan integrasi NIB-NIK-NOP untuk Kota Denpasar sebagai langkah menuju digitalisasi layanan pertanahan.


Menteri Nusron turut menyerahkan 36 sertipikat hak atas tanah kepada perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. Penyerahan dilakukan bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, serta disaksikan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.

source: kementerian atr/bpn

Iklan