Reforma Agraria menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali pada Rabu (26/11/2025). Dalam agenda tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertipikat tanah kepada 16 perwakilan pemerintah daerah, masyarakat, pemegang hak ulayat, hingga penerima Redistribusi Tanah. Langkah ini menjadi wujud perlindungan hukum sekaligus membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota di Bali.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah memberikan kontribusi signifikan terhadap perputaran ekonomi nasional. “Tahun lalu BPHTB mencapai Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober saja sudah Rp1,290 triliun, meningkat year on year,” ujar Nusron saat memberi sambutan di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Tak hanya itu, nilai ekonomi tanah bersertipikat juga menunjukkan tren pertumbuhan. Hingga Oktober 2025, nilai Hak Tanggungan tercatat Rp36,3 triliun, naik dari Rp27 triliun pada tahun sebelumnya. “Manfaat sertipikasi tanah itu nyata, karena menjadi modal untuk perputaran investasi. Tanpa sertipikat, bank tidak mau memberikan pembiayaan,” tegasnya.
Bali Capai 100% Terdaftar, tapi Masih Ada Bidang yang Belum Bersertipikat
Meski seluruh estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali telah terdaftar, masih ada sebagian yang belum bersertipikat. Menteri Nusron meminta pemerintah daerah lebih proaktif memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapat akses penuh terhadap program sertipikasi.
“Saya minta masyarakat di desil satu dan dua dibantu pembebasan BPHTB-nya. Ini kewenangan gubernur. Jangan sampai tanah mereka nanti diserobot,” ujar Nusron.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa Bali telah mencapai status Provinsi Lengkap Terdaftar. Namun percepatan penerbitan sertipikat untuk sisa bidang menjadi prioritas bersama.
Penandatanganan Komitmen Bersama untuk Percepatan Sertipikasi
Dalam Rakor GTRA, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara Kanwil BPN Bali dan seluruh kepala daerah se-Bali. Menteri Nusron menyaksikan langsung penandatanganan tersebut sebagai simbol penguatan kolaborasi.
“Kunci percepatan ini adalah komitmen semua pemangku kepentingan. Gubernur Bali sudah menyatakan target untuk menyelesaikan seluruh bidang yang belum bersertipikat,” kata I Made Daging.
Rincian 36 Sertipikat yang Diserahkan
Sertipikat yang diserahkan mencakup berbagai kategori, antara lain:
- Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi dan sembilan kabupaten/kota se-Bali.
- Sertipikat wakaf dan rumah ibadah, termasuk sejumlah pura.
- Sertipikat untuk organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama Denpasar.
- Sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan program PTSL.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan reforma agraria yang inklusif, berkeadilan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Bali.source: trandsatu.co


