ADS

ads

,

Iklan

Terobosan presiden 2026 perbaikan melalui sistem online sekolah bisa ajukan

24 Nov 2025, 16:14 WIB Last Updated 2025-11-24T09:16:06Z


Jakarta, Comunitynews— Pemerintah pusat menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola perbaikan sekolah. Mulai tahun 2026, proses pengajuan revitalisasi gedung sekolah tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah yang bisa diakses daring.


Langkah ini disebut sebagai salah satu terobosan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penanganan kerusakan fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia.



“Dengan aplikasi ini, mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk tahun anggaran 2026 menjadi jauh lebih mudah,” ujar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam keterangan resmi, Minggu (23/11).



Aplikasi yang tersedia tersebut dirancang sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring revitalisasi sekolah. Melalui platform ini, pemerintah daerah hingga satuan pendidikan dapat mengajukan usulan secara digital dengan fitur-fitur pendukung yang bersifat otomatis dan terintegrasi.



Beberapa kemampuan aplikasi antara lain rekomendasi berbasis data Dapodik, pengecekan kelengkapan dokumen secara langsung, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi bertingkat antara daerah dan pusat, hingga informasi detail kondisi ruang kelas.



“Ini menjadi pintu masuk proses perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi revitalisasi 2026 agar lebih cepat dan transparan,” jelas Gogot.



Menu revitalisasi tahun depan juga diperluas. Sekolah dapat mengajukan kebutuhan mulai dari pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang rusak, penataan lingkungan seperti pagar dan akses masuk, pengadaan sumber air bersih, hingga peningkatan estetika sekolah.



Program ini tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga swasta berpegang pada prinsip pemerataan, keberpihakan kepada daerah tertinggal (3T), serta prioritas bagi sekolah dengan kerusakan paling parah.



Indonesia saat ini menghadapi fakta bahwa sekitar 1,2 juta ruang kelas berada dalam kondisi rusak sedang hingga berat yang tersebar di sekitar 195 ribu sekolah. Gogot menegaskan bahwa penyelesaiannya tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat, namun pemerintah menargetkan percepatan khusus pada sekolah yang masuk kategori prioritas.



“Yang terpenting anak-anak bisa belajar di ruang yang aman dan layak,” katanya.



Program Revitalisasi 2026 telah diperkuat melalui Instruksi Presiden serta komitmen bersama berbagai lembaga: Kemendikdasmen, pemerintah daerah, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, hingga legislatif.



Pemerintah daerah memegang peran penting dalam mengusulkan sekolah yang benar-benar membutuhkan, melakukan asesmen, verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam mempersiapkan dokumen. Sementara itu, pihak sekolah wajib melengkapi berkas seperti bukti kepemilikan lahan, foto kerusakan dengan geotag enam sudut, dan formulir kondisi bangunan sesuai standar Kementerian PUPR yang disahkan surveyor.



Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap proses revitalisasi sekolah di seluruh Indonesia menjadi lebih efisien, terukur, dan tepat sasaran.

Iklan