ADS

ads

,

Iklan

PTSL Sulsel: Pemerintah Daerah Diminta Bebaskan BPHTB

14 Nov 2025, 22:22 WIB Last Updated 2025-11-14T15:22:23Z
PTSL Sulsel: Pemerintah Daerah Diminta Bebaskan BPHTB

Pembebasan BPHTB Sulsel menjadi sorotan dalam rapat koordinasi pertanahan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025). Dalam forum tersebut, Menteri Nusron mengimbau seluruh kepala daerah di Sulsel untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pembebasan BPHTB, terutama untuk warga kategori miskin ekstrem, menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah. “Kalau kita ingin masyarakat punya sertipikat, saya minta para kepala daerah membuat regulasi pembebasan BPHTB untuk rakyat miskin ekstrem. Ini agar tanah mereka punya legalitas yang kuat,” ujarnya.

Ia menilai, tingginya beban BPHTB masih menjadi hambatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses sertipikasi tanah. Padahal, kepemilikan sertipikat menurutnya merupakan perlindungan hukum sekaligus modal dasar bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Banyak tanah sudah diukur, tapi sertipikatnya tertahan karena BPHTB belum dibayar. Sayang sekali. Sertipikat itu bukan hanya dokumen, tapi kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Menteri Nusron.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset milik pemerintah daerah di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aset daerah dan meningkatkan transparansi keuangan pemerintah daerah.

Rinciannya, Kabupaten Luwu menerima 4 sertipikat, Pangkep 208 sertipikat, Wajo 1 sertipikat, Jeneponto 10 sertipikat, Kota Makassar 10 sertipikat, Luwu Timur 2 sertipikat, Soppeng 17 sertipikat, dan Bantaeng 2 sertipikat.

Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rahman Assegaf, menjadi salah satu penerima dengan jumlah sertipikat terbesar yakni 208 aset. Ia menyampaikan apresiasi atas percepatan penyertipikatan aset pemerintah daerah.

“Aset ini bukan hanya lembar dokumen. Ini bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Kami berkomitmen bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan sertipikasi seluruh aset Pemda. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan seluruh jajaran yang mendukung proses ini,” ucapnya.

Iklan