ADS

ads

,

Iklan

Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Mantan Direksi ASDP, Pemerintah Tegaskan Aspirasi Publik Direspons

25 Nov 2025, 22:34 WIB Last Updated 2025-11-25T15:35:57Z

 

Jakarta, ComunitynewsPresiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.


Pengumuman keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11).


Prasetyo mengungkapkan, kebijakan rehabilitasi ini merupakan hasil pembahasan panjang setelah pemerintah menerima banyak masukan masyarakat terkait proses hukum yang berlangsung sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR, kata dia, memperoleh berbagai aspirasi agar kasus ini ditinjau ulang.


“Setelah menerima berbagai masukan, Kementerian Hukum melakukan kajian serta meminta pandangan para ahli hukum. Dari situ, muncul rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo.


Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo. Dalam rapat terbatas, Prabowo menyetujui usulan itu dan menandatangani surat rehabilitasi.


“Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami diminta menyampaikan kepada publik agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku 


DPR: Jalur Konstitusional Telah Ditempuh


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh proses menuju rehabilitasi telah melalui mekanisme resmi, mulai dari penyampaian aspirasi, kajian Komisi III DPR, hingga pembahasan bersama kementerian terkait.


Dasco menjelaskan, DPR RI menerima banyak laporan dari masyarakat dan kelompok masyarakat mengenai keberlanjutan penyidikan kasus tersebut.


“Komisi Hukum DPR melakukan kajian atas perkara yang diselidiki sejak Juli 2024. Hasilnya kami sampaikan kepada pemerintah, termasuk terkait perkara No. 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus,” kata Dasco.


Ia berharap keluarnya surat rehabilitasi dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak.


Latar Belakang Kasus


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman untuk tiga mantan petinggi ASDP terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun.


Ira Puspadewi dijatuhi vonis penjara empat tahun enam bulan, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi empat tahun penjara.


Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, pemerintah menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Iklan