ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Pemprov Banten Perketat Pengawasan Tambang di Bojonegara–Puloampel, Warga Harap Kemacetan Segera Teratasi

19 Nov 2025, 19:18 WIB Last Updated 2025-11-19T12:19:09Z


Serang, Comunitynews— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah cepat menanggapi keluhan warga Kecamatan Bojonegara dan Puloampel terkait padatnya aktivitas truk tambang yang kembali memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Sebagai respons, Pemprov menginstruksikan penguatan pengawasan operasional tambang melalui posko terpadu dan Satuan Tugas (Satgas) gabungan.


Kebijakan ini diputuskan setelah pertemuan antara perwakilan warga dan Pemprov Banten di Kantor UPTD Terminal Seruni, Cilegon, pada Senin (17/11/2025). Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa penertiban truk tambang kini menjadi prioritas Gubernur Andra Soni.


“Masalah kemacetan dan keselamatan bukan hal sepele. Kami diminta Pak Gubernur untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan pelanggaran tidak dibiarkan,” ujar Deden usai kembali berdialog dengan warga pada Selasa (18/11/2025).

Posko Diperketat, Satgas Diperluas


Sebagai bentuk penanganan langsung di lapangan, Pemprov akan mengoperasikan posko pengawasan pada titik-titik akses kendaraan tambang. Setiap posko dijaga tiga petugas dalam dua shift, sehingga monitoring aktivitas berlangsung selama sekitar 16 jam.


Satgas akan terdiri dari unsur Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, Satpol PP, Polres Cilegon, Koramil Bojonegara–Puloampel, serta Dinas ESDM.


Deden menegaskan bahwa Satgas diberi mandat untuk menindak tegas pelanggaran, terutama truk yang kelebihan muatan, beroperasi di luar jam yang ditentukan, serta tidak menggunakan penutup bak sehingga membahayakan pengendara lain.


“Kami tidak ingin lagi melihat material berjatuhan di jalan. Semua harus mengikuti aturan jam operasional dan standar keselamatan,” tegasnya.


Kepatuhan pada Keputusan Gubernur Jadi Tolak Ukur

Dalam pengarahannya, Pemprov juga mengingatkan perusahaan tambang dan jasa angkut agar tunduk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi acuan utama Satgas dalam melakukan evaluasi dan penindakan harian.

Deden menyebutkan, masukan warga akan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan untuk menilai efektivitas penertiban di lapangan.

Sementara terkait usulan pelebaran jalan, Pemprov mengonfirmasi bahwa koordinasi dengan Dinas PUPR telah berlangsung. Namun, penyelesaian jangka pendek yang dinilai paling mendesak adalah penegakan aturan terhadap kendaraan tambang.


Warga Apresiasi Langkah Pemprov


Syarifuddin, perwakilan warga Bojonegara Puloampel, menyampaikan apresiasinya atas keputusan Pemprov memperketat pembatasan jam operasional kendaraan tambang.


“Yang kami inginkan sederhana: aturan ditegakkan dan pengawasan dilakukan terus-menerus. Kami berharap kondisi lalu lintas kembali tertib,” ungkapnya.


Pemprov Banten memastikan bahwa Satgas gabungan mulai bekerja secara intensif dalam pekan ini untuk memulihkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Bojonegara–Puloampel.

Iklan