Jakarta, Comunitynews— Amarah publik terhadap dugaan korupsi dalam proyek tukar guling (ruislag) aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memuncak. Kamis (6/11/2025), massa dari DPP LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, menantang dua lembaga penegak hukum tertinggi itu untuk berani turun ke Banten dan menuntaskan dugaan markup hingga Rp100 miliar dalam ruislag tanah Pemkot Serang.
Ketua Umum JAMBAKK, Feriyana, menyatakan pihaknya membawa dokumen setebal 330 halaman berisi data, bukti, dan kajian hukum yang menunjukkan indikasi permainan harga dan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu telah resmi masuk ke KPK dengan Nomor: 15/09/Lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 dan teregistrasi dengan Nomor 2025-G-03489.
“Kami bukan datang untuk foto-foto di depan gedung KPK. Kami datang membawa bukti korupsi! Rakyat Banten muak dijadikan sapi perah oleh pejabat rakus dan pengusaha serakah,” tegas Feriyana di depan awak media dengan nada berapi-api.
Menurut JAMBAKK, skandal bermula dari ruislag antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS). Dalam transaksi itu, tanah milik Pemkot di kawasan strategis Kota Serang yang ditaksir senilai Rp66 miliar justru ditukar dengan lahan pengganti di Desa Kemanggisan, Kecamatan Curug, yang NJOP-nya hanya Rp500 ribu–Rp1 juta per meter persegi. Ironisnya, KPKNL malah menilai tanah pengganti tersebut seharga Rp100 miliar.
“Ini pemerkosaan terhadap logika publik! Tanah di tengah kota nilainya disusutkan, tanah di kampung dinaikkan. Siapa pun yang waras pasti tahu ada permainan busuk di sini,” ujar Feriyana dengan suara meninggi.
Feriyana menuding ada kerjasama gelap antara pejabat eksekutif, legislatif, dan pihak swasta dalam proyek tersebut. Ia bahkan menyebut nama Wali Kota Serang saat ini, yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD, sebagai salah satu figur yang harus diperiksa.
“Kami punya cukup alasan menduga adanya kongkalikong. Kalau KPK diam, itu artinya mereka ikut melindungi koruptor!” serunya.»
Feriyana menantang KPK agar membuktikan nyali dan integritasnya.
“KPK jangan hanya berani garuk pejabat di luar Banten. Datang ke Serang! Lihat langsung tanah pengganti itu apakah pantas disebut Rp100 miliar atau cuma jebakan akal-akalan!”
Dalam orasi yang berlangsung di depan Gedung KPK, massa JAMBAKK menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi rakyat Banten yang terus dikhianati oleh elit daerah. Mereka menegaskan, tanah milik negara bukan lahan bancakan pejabat busuk, dan KPK wajib turun tangan sebelum kepercayaan publik benar-benar hilang.
“Presiden Prabowo sudah tegas: jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jadi kami minta jangan cuma omong besar soal integritas, tapi tunjukkan di lapangan! Periksa Wali Kota, periksa DPRD, periksa KPKNL!” pekik Feriyana disambut teriakan “Bongkar! Bongkar!” dari massa.
Setelah menyerahkan laporan resmi ke Humas KPK dalam bentuk hard copy dan file digital, rombongan JAMBAKK langsung bergeser ke Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan laporan serupa. Mereka berkomitmen tidak akan berhenti sampai kasus ini dibongkar tuntas.
Feriyana mengakhiri aksinya dengan ultimatum keras:
Kami beri waktu! Kalau KPK tidak bergerak, kami akan datang lagi dengan massa lebih besar. Banten tidak boleh jadi surga bagi koruptor. Kami akan kawal sampai penjahat kerah putih ini diseret ke meja hijau!
Dengan suara bergetar menahan emosi, ia menutup dengan kalimat tajam:
"Keadilan tidak boleh disembunyikan di bawah meja. Kalau KPK tumpul ke atas, rakyat Banten yang akan jadi palu hukumnya!”

