Kantor Pertanahan Kota Cilegon menerima kunjungan resmi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Rabu, 5 November 2025, dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk memastikan seluruh instansi pemerintah menjalankan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Tim Ombudsman RI melakukan evaluasi mendalam dan dialog langsung dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Beberapa indikator utama yang dinilai meliputi standar pelayanan, mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi publik, serta inovasi layanan berbasis digital yang telah diterapkan di lingkungan kerja Kantah Cilegon.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai penilaian dari Ombudsman menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Penilaian ini menjadi cermin bagi kami untuk terus berbenah, agar masyarakat semakin percaya terhadap kualitas pelayanan yang kami berikan,” ujar Osman.
Selain melakukan observasi lapangan dan wawancara, tim Ombudsman turut memberikan sejumlah rekomendasi dan masukan konstruktif guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang. Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Cilegon terlibat aktif dalam kegiatan tersebut, menunjukkan kesiapan dan keterbukaan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
Dengan mengusung semangat “Kita Cilegon Melesat” dan berpedoman pada nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), Kantor Pertanahan Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, menjaga integritas, dan mengutamakan kepuasan masyarakat dalam setiap layanan yang diberikan.

