Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri, menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syamsul Bahri kepada awak media, Sabtu (9/11/2025).
Dorong Transparansi Penegakan Hukum
Syamsul mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pejabat di Kejari Tangsel terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran di DLH Tangsel. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Menurutnya, hal ini menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat, seolah hukum berjalan lamban terhadap kasus yang melibatkan pejabat daerah.
“Kami berharap Kejari Tangsel bisa membuka informasi perkembangan kasus ini secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambah Syamsul.
Dugaan Penyimpangan Dana Non-ASN dan Kompensasi TPAS Cilowong
Kasus yang dilaporkan GWI Banten mencakup dua pos besar, yaitu anggaran tenaga non-ASN DLH Tangsel tahun 2023 dan dana kompensasi TPAS Cilowong Kota Serang.
DLH Tangsel diketahui mengelola anggaran Rp 65,6 miliar untuk 1.215 tenaga non-ASN.
Berdasarkan perhitungan, total kebutuhan gaji seharusnya sekitar Rp 43,7 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 21,8 miliar yang patut diaudit lebih lanjut.
Selain itu, dana kompensasi TPAS Cilowong tahun 2023 sebesar Rp 21,7 miliar juga disorot karena diduga tidak seluruhnya tersalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan data perjanjian kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, dana yang seharusnya dibutuhkan hanya sekitar Rp 4,3 miliar, dengan selisih penggunaan mencapai Rp 16 miliar.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun, tetapi publik berhak tahu bagaimana dana itu dikelola dan sejauh mana transparansi pemerintah dalam penggunaannya,” kata Syamsul.
Total Potensi Kerugian dan Tuntutan GWI Dari dua kegiatan tersebut, GWI Banten memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 37,9 miliar.
Syamsul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan tanpa intervensi.
“Kami percaya Kejaksaan memiliki integritas dan profesionalitas. GWI hanya ingin memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan uang negara benar-benar diusut tuntas,” ujarnya.
Rencana Aksi dan Seruan Moral Syamsul juga menyampaikan, GWI Banten tetap mempersiapkan aksi damai sebagai bentuk ekspresi dan pengawalan publik terhadap kasus ini. Surat pemberitahuan aksi rencananya akan disampaikan ke Polres Tangsel dalam waktu dekat.
“Aksi kami bukan untuk menyerang siapa pun, tapi untuk mengingatkan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Rakyat hanya ingin melihat keadilan benar-benar hadir,” tegas Syamsul.
Seruan Terakhir Tegakkan Keadilan untuk Rakyat Menurut GWI Banten, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan amanah terhadap keuangan publik.
“Kami akan terus bersuara demi transparansi dan keadilan. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” pungkas Syamsul Bahri.
“GWI Banten Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada jabatan.”


