SERANG, Comunitynews— Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD akhirnya menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).
Dalam sesi penyampaian pendapatnya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang untuk memperkuat pelayanan publik serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“APBD ini bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andra.
Proses Pembahasan Berjalan Intensif
Gubernur mengapresiasi proses pembahasan APBD yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, serta komisi-komisi bersama perangkat daerah.
Menurutnya, dinamika pembahasan tetap berjalan konstruktif.
“Alhamdulillah seluruh tahapan berjalan baik. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD dalam mengelola keuangan daerah secara transparan,” kata Andra Soni.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan prinsip reformasi birokrasi dan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Struktur Anggaran dan Persebaran Program
APBD 2026 secara total mencapai sekitar Rp10,27 triliun, dengan defisit sebesar Rp57,04 miliar. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp10,07 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp10,13 triliun.
Sumber pendapatan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Rp7,48 triliun, disusul pendapatan transfer sebesar Rp2,58 triliun dan pos pendapatan sah lainnya sebesar Rp6,45 miliar.
Sementara belanja daerah terdiri dari:
Belanja Operasi: Rp7,30 triliun
Belanja Modal: Rp774,81 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp52,02 miliar
Belanja Transfer: Rp2,00 triliun
Pemerintah juga mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp195,54 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp138,49 miliar.
Andra memaparkan, distribusi anggaran difokuskan pada pelayanan dasar yang mencapai 58,18 persen, disusul belanja penunjang, pendukung, pilihan, hingga pengawasan.
“Di dalamnya tercatat 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 subkegiatan, yang disusun sesuai prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen Raperda APBD 2026 akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Andra berharap implementasi APBD dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran.
“Semoga apa yang telah direncanakan dapat dieksekusi secara efektif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” tegasnya.
Penetapan Agenda DPRD 2026
Selain penetapan APBD, rapat paripurna juga menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta Rencana Kerja DPRD Tahun 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim.


