ADS

ads

,

Iklan

Dugaan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam Cilegon, Aktivis Desak Wali Kota Tegas Tutup THM Nakal

3 Nov 2025, 20:39 WIB Last Updated 2025-11-06T09:01:25Z
Terpantau Dilokasi

Comunitynews | Cilegon – Dugaan maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah tempat hiburan diduga kuat menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) dan menyediakan pemandu lagu (LC) tanpa izin resmi maupun pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Menanggapi hal tersebut, aktivis sosial Cilegon, Cecep ZF, mendesak Wali Kota Cilegon untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas tempat-tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan daerSorot

“Kami minta ketegasan dari pemerintah kota. Jika benar ada tempat hiburan yang menjual miras dan menyediakan LC tanpa izin sesuai perda, maka jangan sungkan untuk menutup dan menyegelnya. Kota Cilegon harus dijaga kondusifitas dan moralnya,” tegas Cecep ZF, Minggu (2/11/2025).

Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan


Cecep menilai lemahnya pengawasan terhadap sektor hiburan malam dapat merusak citra Cilegon sebagai kota industri dan religius. Ia meminta Pemkot tidak ragu menegakkan hukum secara adil agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.

Menurutnya, praktik peredaran miras dan penyediaan LC tanpa izin bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Penjualan, Pengedaran, dan Penggunaan Minuman Keras. Aturan tersebut secara tegas melarang peredaran miras di wilayah hukum Cilegon.

Selain itu, pelaku usaha hiburan yang terbukti melanggar izin juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 54, yang mengatur sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan izin usaha pariwisata.

“Kami ingin Wali Kota menunjukkan ketegasan. Kalau perlu, revisi perda agar lebih kuat menghadapi THM nakal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah daerah,” tambah Cecep.


Penegakan Hukum dan Pajak Hiburan Jadi Sorotan


Cecep juga menyoroti Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum terbaru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam perda tersebut, sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe dikenakan pajak sekitar 10%, sementara hiburan karaoke, bar, dan klub malam dikenakan pajak minimal 40%, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, penerapan pajak tinggi pada sektor hiburan harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran moral dan hukum di lapangan.

 “Kami berharap Pemkot dan aparat penegak hukum tidak menutup mata. Penegakan perda bukan hanya soal pajak, tapi juga menjaga moral dan ketertiban di Cilegon,” ujarnya.


Cecep menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di sektor hiburan malam hanya akan memperburuk moralitas, keamanan, dan citra Kota Cilegon di mata publik. Ia meminta agar pemerintah, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata bertindak cepat dan transparan dalam menindak setiap laporan pelanggaran yang muncul.

Iklan