Dalam setahun terakhir, proses pendaftaran tanah wakaf di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi kolaboratif antara pemerintah, Kantor Urusan Agama (KUA), serta berbagai organisasi keagamaan dan masyarakat.
“Strategi kami jelas, menggandeng dua kekuatan besar. Pertama, Kepala KUA yang memiliki peran penting sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kedua, kekuatan masyarakat yang menjadi penggerak utama di lapangan,” ujar Nusron usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Nusron, langkah kolaboratif tersebut membuahkan hasil nyata. Sejak awal masa kepemimpinannya, jumlah tanah wakaf yang berhasil terdaftar meningkat tajam. “Ketika saya mulai menjabat, baru sekitar 27% tanah wakaf yang sudah terdaftar. Kini, dalam kurun waktu satu tahun, angkanya naik menjadi sekitar 35%,” jelasnya.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja sama strategis antara Kementerian ATR/BPN dan sejumlah organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kolaborasi lintas lembaga tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset wakaf serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaannya.
“Tujuannya jelas, percepatan pendaftaran tanah wakaf. Dan alhamdulillah, tahun ini banyak sekali lompatan kemajuan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Nusron menegaskan, percepatan sertipikasi tanah wakaf memiliki arti penting dalam memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah tersebut. “Kalau tanah wakaf tidak segera disertipikasi, berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang. Terutama di wilayah yang akan menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Karena itu, penyelesaiannya harus segera dilakukan,” tegasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif dan percepatan administrasi ini, pemerintah berharap seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.