Comunitynews - Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang masih mengemuka di wilayah Sumatera Selatan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Sumatera Selatan yang digelar di Palembang, Kamis (9/10/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya prinsip hukum Litis Finiri Oportet yang berarti setiap perkara harus diselesaikan. Menurutnya, menunda penyelesaian masalah pertanahan justru akan menambah kerumitan dan memperlambat pembangunan daerah.
“Masalah jangan dibiarkan berlarut. Harus diselesaikan, karena setiap perkara harus ada akhirnya,” tegas Menteri Nusron di hadapan para peserta Rakor.
Sebagai langkah konkret, Menteri ATR/BPN menawarkan solusi bagi pemerintah daerah yang menghadapi kendala kepemilikan aset tanah yang sudah lama dikuasai masyarakat. Ia menyarankan agar pemerintah daerah dapat menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemda.
“Bangunan yang sudah berdiri bisa diterbitkan HGB di atas HPL selama 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Nusron juga menyoroti adanya tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN yang kerap memicu permasalahan hukum dan memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau konflik terjadi antara Pemda dan BUMN, harus dibicarakan bersama antara Pemda, BUMN, dan Kementerian Keuangan melalui DJKN. BPK juga perlu dilibatkan agar penyelesaiannya sah dan tidak merugikan aset negara,” ujarnya.
Menteri Nusron berharap sinergi lintas sektor dapat mempercepat penataan aset, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong tertib administrasi pertanahan, baik untuk masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha.
“Kalau dibiarkan, masalah ini bisa berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan bersama,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati beserta jajaran, serta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sumatera Selatan.