CILEGON, Comunitynews— Kasus dugaan penggelapan kendaraan kembali mencoreng kepercayaan warga Kota Cilegon. Seorang warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, bernama Ibnu (alias Bono), menjadi korban setelah mobil pribadinya Daihatsu Terios warna merah metalik tahun 2023 dengan nomor polisi A 1491 RU dibawa oleh seseorang berinisial NA, dan tak pernah kembali.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 23 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, NA meminjam mobil dengan alasan pribadi yang dianggap wajar. Namun setelah dua minggu, pelaku menghilang tanpa jejak.
“Saya sempat percaya karena dia memberi alasan masuk akal. Tapi setelah itu, semua nomor tidak aktif, dan keberadaannya tidak jelas,” ujar Ibnu saat ditemui wartawan, Minggu (12/10/2025).
Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, Ibnu akhirnya melapor secara resmi ke Polres Cilegon. Ia berharap aparat segera menindaklanjuti laporannya dan menelusuri keberadaan pelaku beserta kendaraan yang diduga telah digelapkan.
“Saya hanya ingin keadilan. Mobil itu hasil kerja keras saya bertahun-tahun. Mohon agar polisi serius menangani kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polres Cilegon dalam beberapa bulan terakhir. Warga pun berharap agar penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan memberi efek jera bagi pelaku.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati memberikan kepercayaan kepada orang lain dalam urusan peminjaman atau penitipan kendaraan pribadi.