ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

SMPN 4 Tangerang Diduga Jual Seragam, Langgar Aturan dan Picu Sorotan Warga

8 Sep 2025, 16:21 WIB Last Updated 2025-09-08T09:21:31Z
SMPN 4 Pasar Kemis

Comunitynews | Kab. Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Tangerang. Kali ini, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Pasar Kemis menjadi sorotan publik setelah diduga mewajibkan siswa baru membeli seragam sekolah dengan harga mencapai Rp950 ribu.

Padahal, aturan terkait larangan penjualan seragam di sekolah negeri sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Kebijakan itu diterbitkan agar sekolah tidak membebani orang tua murid dengan pungutan yang tidak semestinya.

Namun, praktik sebaliknya justru kembali ditemukan. Informasi mengenai dugaan penjualan seragam ini mulai ramai diperbincangkan warga sekitar Pasar Kemis.

Sejumlah pihak menduga sekolah sengaja memanfaatkan momen penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk meraup keuntungan.

Seorang wali murid yang anaknya baru masuk kelas 7 membenarkan adanya kewajiban membeli seragam lengkap di sekolah.

"Iya, orang tua saya diminta membeli tiga jenis seragam beserta atribut dengan harga Rp950 ribu," ujar seorang siswa yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/9/2025).

Upaya konfirmasi dilakukan awak media dengan menghubungi Kepala SMPN 4 Pasar Kemis, Drs. H. Sugianta, M.M., melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, salah satu guru yang juga enggan disebutkan identitasnya mengakui adanya penjualan seragam tersebut. Ia beralasan harga Rp950 ribu dinilai wajar karena sudah termasuk atribut dan rompi sekolah.

Fenomena dugaan pungutan liar di sekolah negeri Kabupaten Tangerang bukan kali ini saja mencuat. Praktik serupa sebelumnya juga kerap dikeluhkan masyarakat, baik terkait iuran hingga penjualan perlengkapan sekolah.

Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan transparansi dan integritas dunia pendidikan di daerah tersebut.

Hingga kini, masyarakat menanti langkah tegas dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan pelanggaran yang terjadi di SMPN 4 Pasar Kemis.

Rezi

Iklan