![]() |
Comunitynews |Tangerang – Proyek galian kabel listrik PLN di Jalan Muhammad Toha, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menuai kritik keras dari warga.
Pekerjaan yang terkesan asal-asalan ini dinilai merugikan masyarakat karena memperparah kerusakan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan, galian dilakukan tanpa standar keselamatan. Lubang dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman, tanah galian menumpuk di bahu jalan, sementara selang kabel berserakan hingga menutup sebagian badan jalan. Pekerja pun terlihat tanpa perlengkapan keselamatan kerja (APD) yang memadai.
Ketua RW 13 Kelurahan Bugel menegaskan bahwa proyek tersebut tidak transparan dan merugikan warga.
“Dari awal juga tidak jelas, mau buat apa jalan dibongkar, selesai kapan pun tidak ada keterangan resmi. Sampai sekarang belum pernah ditunjukkan bukti izin formal dari Pemda. Pekerjaannya hanya dikerjakan ala kadarnya dan berbulan-bulan pun masih begitu saja. Jalan Muhammad Toha yang sudah jelek dari dulu malah makin parah dengan galian ini. Pemerintah seakan tutup mata, tidak tahu atau pura-pura tidak mau tahu,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Selain itu, warga menilai pengerjaan proyek ini berpotensi melanggar ketentuan hukum.
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
• Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pengamanan Lalu Lintas menyebutkan setiap pekerjaan galian di jalan umum wajib dilengkapi rambu, pengaman, dan pengaturan lalu lintas.
Namun di lapangan, aturan tersebut diduga diabaikan. Tidak ada rambu, pagar pengaman, maupun pengawasan yang memadai, sehingga kondisi proyek berpotensi melanggar hukum sekaligus mengancam keselamatan publik.
Warga menilai Pemda dan PLN sama-sama abai dalam mengawasi proyek ini. Selain membahayakan keselamatan publik, pekerjaan yang tidak jelas izin maupun tenggat penyelesaiannya tersebut menambah beban masyarakat yang sudah lama mengeluhkan kondisi Jalan Muhammad Toha.
Masyarakat berharap Pemda dan PLN segera memberikan penjelasan resmi, memperbaiki kerusakan jalan, serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai standar hukum dan keselamatan. Jika tidak, warga khawatir dampak kerusakan dan potensi kecelakaan akan terus berlanjut. (Amrizal/team)